MAKALAH TENTANG BELA NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang memiliki potensi yang SDA dan SDM yang tinggi sehingga tidak luput dari ancaman, baik itu dari dalam maupun dari luar. Ancaman - ancaman tersebut membawa pengaruh buruk bagi perkembangan prinsip – prinsip ketahanan nasional. Sehingga Indonesia sangat membutuhkan peran serta Warga Negaranya agar senantiasa memiliki semangat dan kesadaran untuk meningkatkan kualitas kewaspadaan nasional dan mewujudkannya dalam upaya bela negara.

Kewaspadaan Nasional diartikan sebagai kualitas kesiapan dan kesiagaan yang dimiliki bangsa Indonesia untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan terhadap berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI. Kewaspadaan nasional harus disertai dengan bela Negara yaitu tekad, sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya terhadap NKRI berdasarkan UUD 1945, rela berkorban demi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Adapun kriteria warga negara yg memiliki kesadaran bela Negara adalah mereka yg bersikap dan bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela negara sehingga mampu melindungi dan membela negaranya dari segala bentuk ancaman.

Bela negara dapat dilakukan secara fisik maupun non fisik. Sifat yang perlu dikembangkan dalam upaya bela negara adalah sikap patriotisme dan hati – hati sedini mungkin sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan nasional dan dapat menangani segala kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi. Dalam upaya bela negara, diperlukan pemahaman mengenai konsep – konsep ketahanan nasional dan bentuk – bentuk bela negara sehingga diperoleh pencapaian yang optimal. Karena suatu negara akan semakin kuat pertahanannya bila saja negara tersebut bersatu padu untuk memperjuangkan negara dalam melindungi dan membela hak hak yang dimiliki didalam suatu Negara. Berdasarkan uraian di atas, makalah ini menyampaikan konsep dasar dan aplikasinya agar dapat dijadikan referensi untuk mengoptimalkan kewaspadaan nasional dan bela Negara.

1.2 Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan kewaspadaan Nasional dan bela negara?
- Bagaimana cara menunjukkan rasa bela negara?
- Mengapa setiap warga Negara harus memiliki rasa bela negara yang kuat?
- Siapa saja yang harus menjalankan kewajiban bela Negara?
- Kapan setiap warga negara mengoptimalkan rasa bela negara tersebut?

1.3 Tujuan
- Untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewaspadaan nasional dan bela negara serta memahami hubungan keduanya.
- Untuk mengetahui cara menunjukkan rasa bela negara
- Untuk mengetahui pentingnya bela negara
- Untuk mengetahui pihak mana saja yang wajib melaksanakan bela negara
- Untuk mengetahui waktu untuk mengoptimalkan rasa bela negara



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Keterkaitan antara Ketahanan Nasional dengan Kewaspadaan Nasional dan Bela Negara
Ketahanan nasional, kewaspadaan nasional dan bela Negara merupakan satu kesatuan dan saling berhubungan satu dengan yang lainnya sebagai penunjang kesejahteraan suatu bangsa dimana ketahanan nasional berperan sebagai parameter keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional. Untuk mengantisipasi, mendeteksi sejak dini terhadap segala macam potensi gangguan yang mengancam ketahanan nasional diperlukan kewaspadaan nasional. Kewaspadaan nasional diwujudkan dalam aksi atau tindakan nyata berupa upaya bela negara. Jadi bela negara merupakan tindakan nyata dari kewaspadaan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan ketahanan nasional. Adapun konsep – konsep dari ketahanan nasional, kewaspadaan nasional dan bela Negara adalah sebagai berikut :
2.1.1 Ketahanan Nasional
Sebelum membahas lebih jauh mengenai kewaspadaan nasional dan bela Negara terlebih dahulu dibahas mengenai ketahanan nasional yang berperan sebagai acuan dari kewaspadaan nasional dan bela Negara. Definisi ketahanan nasional dapat dilihat dari berbagai sudut pandang sebagai berikut :

a. Definisi ketahanan nasional berdasarkan Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhanas ) terdiri dari tiga konsepsi sebagai berikut :
- Konsep Lemnahas 1 ( 1968 )
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.

- Konsep Lemnahas 2 dan 3 ( 1969 )
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konsepsi pertama yaitu ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.

Konsep ketahanan nasional yang ketiga menyatakan bahwa ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.

b. Definisi Secara Konstitusional : Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis bentuk integritas kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara.
c. Definisi Secara Operasional : Secara Operasional Ketahanan Nasional hakekatnya adalah kondisi dinamis suatu bangsa mengandung keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional yang tangguh akan lebih mendorong berhasilnya pembangunan nasional.
d. Definisi Sebagai Doktrin Dasar : Sebagai doktrin, ketahanan nasional diartikan sebagai suatu pandangan yang diyakini kebenarannya, dihayati dan ditanamkan dalam bentuk pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola tingkahlaku pengelolaan sistem kehidupan nasional yang memiliki kemampuan dan kekuatan nasional yang dibutuhkan dalam upaya mempertahankan dan mengembangkan kehidupan nasional.
e. Definisi Sebagai Metode : Metode yang digunakan ketahanan nasional dalam pengelolaan sistem keidupan nasional adalah metode Astagatra yang terdiri dari Trigatra dan Pancagatra. Aspek trigatra meliputi :

1. Aspek lokasi dan posisi Geografis Wilayah Indonesia
Dilihat dari letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, wilayah Negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud kedalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau didalamnya. Yang dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara benua Asia disebelah utara dan benua Australia disebelah selatan, serta samudra Hindia disebelah barat dan samudra pasifik disebelah timur.
Berhubungan letak geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan geografis ditengah tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya yang strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahtraan dibidang politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).

2. Aspek Keadaan dan Sumber-sumber Kekayaaan Alam
Indonesia terkenal sebagai Negara yang mempunyai sumber-sumber alam yang dapat dikatakan berlimpah-limpah. Sumber daya alam Indonesia terdiri dari atau mineral, flora dan fauna. Sumberdaya mineral meliputi bahan-bahan galian, biji-bijian maupun bahan-bahan galian industri disamping sumber-sumber tenaga lain. Sumber nabati atau flora dapat dikemukakan bahwa di Indonesia telah ditemukan kira-kira 4000 jenis pohon-pohonan, kira-kira 1500 jenis paku-pakuan, dan kira-kira 5000 jenis anggrek. Adapula yang mengatakan (van stenis) bahwa disini terdapat 25000 jenis tumbuh-tumbuhan (angiospermas) dan jenis tumbuh-tumbuhan paku-pakuan (pteridopit). Diantara tumbuh-tumbuhan itu, yang memang berasal dari Inodonesia ada, tetapi adapula yang dimasukkan ke Indonesia dari luar. Kemudian ada sumberdaya berupa fauna yang terdiri dari fauna tipe Asia, Australia dan Peralihan. Indonesia juga kaya akan flora dan fauna endemik.

3. Aspek Penduduk
Sebagai gambaran umum mengenai penduduk di di Indonesia akan dijelaskan soal-soal seperti berikut jumlah serta pembatasan penduduk distribusi secara geografis diseluruh Indonesia dan sebagai akibat sehubungan dengan pertambangan serta penyebaran dan komposisi penduduk.
Adapun Aspek Pancagatra meliputi :

1. Ketahanan Nasional Dalam Bidang Ideologi
a. Agar Pancasila dapat dihayati dan diamalkan secara baik maka ditetapkan oleh MPR RI ketetapan no II/MPR/1983 tanggal 22 Maret 1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (P4) atau yang kita kenal dengan eka prasetia pancakarsa yang artinya monoloyalitas/satu kesatuan terhadap lima kehendak
b. Pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila tidak merupakan tafsir pancasila sebagai dasar negara.
c. P4 merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia.
d. Pancasila telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam UUD 1945
e. Untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara dan warga masyarakat.

2. Ketahanan Nasional Dalam Bidang Politik
a. Tingkat ketahanan nasional dibidang politik ditentukan oleh kemampuan sistem politik yang dianut dalam menanggulangi segala bentuk tantangan dan ancaman yang ditujukan kepada kehidupan politik bangsa Indonesia
b. Sistem demokrasi liberal, sistem pemerintahan yang relatif stabil dapat bertahan selama bertahun-tahun, akan tetapi tidak menghasilkan pemerintahan yang stabil.
c. Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945 akan tetapi didalam kenyataannya kita melaksanakan demokrasi terpimpin yang mendekatkan “kediktatoran” hal ini bertentangan dengan jiwa pancasila.
d. Pada pemerintahan orde baru (sejak 1966) kita melaksanakan UUD kenegaraan tahun 1968 Presiden RI menjelaskan tentang demokrasi Pancasila yang hukum dasar telah diatur dalam UUD 1945.

3. Ketahanan Nasional di Bidang Ekonomi
Dalam melaksanakan kegiatan perekonomian negara Indonesia melaksanakan sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi terpimpin dengan deklarasi ekonomi. Akan tetapi kedua sistem ekonomi tersebut tidak mencapai sasaran karena kedua-duanya tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Setelah sistem pemerintahan orde baru dipakai sistem ekonomi pancasila. Pembangunan ekonomi yang berdasarkan pada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Pembangunan itu mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Cabang - cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
d. Sumber-sumber keuangan dan kekayaan negara digunakan dengan permufakatn lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaan ada pada lembaga lembaga tertentu.
e. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan dipekerjakan dan penghidupan yang layak.
f. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
g. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

4. Ketahanan nasional dibidang sosial budaya
Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis, dan lingkungan sejarah. Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing (local genuis). Local genuis itulah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Identitas bangsa Indonesia adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar: religius, kekeluargaan, hidup serba selaras dan kerakyatan. Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

5. Ketahanan nasional dibidang pertahanan keamanan
Pertahanan keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Penyelenggaraan ketahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu fungi utama dari pemerintahan dan negara RI dengan TNI dan Polri sebagai intinya, guna menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia.
Wujud ketahanan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara (Hankamneg) yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman. Postur kekuatan pertahanan keamanan mencakup: struktur kekuatan, tingkat kemampuan, gelar kekuatan. Untuk membangun postur kekuatan pertahanan keamanan melalui empat pendekatan yaitu ancaman, misi, kewilayahan dan politik. Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luar dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri.

2.1.2 Kewaspadaan Nasional dan Bela Negara
2.1.2.1 Kewaspadaan Nasional
a. Definisi Kewaspadaan nasional
Kewaspadaan Nasional (Padnas) adalah suatu sikap dalam hubungannya dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggungjawab serta perhatian warga negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari suatu potensi ancaman. Kewaspadaan nasional juga sebagai suatu kualitas kesiapan dan kesiagaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk mendeteksi, mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewaspadaan Nasional juga diartikan sebagai manispestasi kepedulian dan rasa tanggungjawab bangsa Indonesia terhadap kedudukan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Dalam mengembangkan kewaspadaan nasional, setiap warga Negara harus berperilaku sebagai berikut :
- Penuh kehati – hatian terhadap segala kemungkinan adanya upaya – upaya pihak tertentu yang akan menghancurkan Negara
- Berusaha menangkal segala ancaman dan hambatan demi tegaknya RI
- Memiliki semangat nasionalisme, patriotism, dan rela berkorban demi bangsa dan Negara
- Selalu meningkatkan kemampuan ketangguhan diri
- Selektif dalam menerima pengaruh budaya asing

b. Sejarah Kewaspadaan Nasional
Berikut ini adalah Sejarah Singkat Perjalanan Pelaksanaan kewaspadaan nasional yang dilakukan sejak orde baru sampai era reformasi :
a. Tap MPR RI No XXV /MPRS/1966 tentang pembubaran PKI
Ketetapan inilah yang mencanangkan bahwa komunisme adalah bahaya latent bagi bangsa Indonesia. Sebuah persepsi terhadap ancaman terhadap kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Pasca Orde Baru, Tap MPR ini sempat menjadi polemik pro – kontra menyangkut keinginan sebagian masyarakat dan elite bangsa untuk mencabut Tap tersebut. Alasannya HAM. Namun berdasarkan UU No 27/1999 tentang kejahatan terhadap negara, maka jelaslah bahwa bangsa Indonesia masih tetap mewaspadai bahaya latent Komunisme.

b. Tap MPR RI No II/MPR/1978 tentang P.4
Ketetapan inilah yang menggiring bangsa Indonesia untuk lebih menghayati dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila, agar komunisme tidak berkembang di Indonesia.

c. Inpres No 10 th 1982 tentang konsepsi Kewaspadaan Nasional.
Ketetapan inilah yang dijadikan pedoman dalam mengimplementasikan kewaspadaan nasional, walau dalam pelaksanaannya lebih menitik beratkan pada bahaya latent komunisme, karena Inpres ini mengacu dari Tap MPRS No. XXV/1966. Pada Era Orde Baru bentuk konkritnya , konsepsi ini disosialisasikan melalui Penataran Kewaspadaan Nasional ( Tar Pad Nas ).

d. Tap MPR RI No. XVIII/MPR/1998 tentang dicabutnya Tap MPR RI No II/MPR/1978 tentang P.4
Ketetapan ini lahir di awal-awal era reformasi. Dicabutnya ketetapan ini tidak terlepas dari suasana kebatinan bangsa saat itu yang menganggap bahwa pelaksanaan P4 ( Pedoman Pelaksanaan dan Pengamalan Pancasila ) sudah mengalami distorsi, karena kenyataan pelaksanaan teori – teori dalam P4 berbeda jauh dengan pelaksanaan dilapangan. Sejak diberlakukannya ketetapan ini jugalah terjadi peminggiran terhadap Pancasila, sebuah ideology yang di sepakati berdasarkan amanat dalam pembukaan UUD 45. Sejak diberlakukannya ketetapan ini jugalah kembali muncul berbagai wacana untuk mencari ideology alternatif pengganti Pancasila.

e. KepPres No.38 th 2000 tentang pembubaran Bakorstanas yang membina kewaspadaan nasional.
Ketetapan ini lahir tidak terlepas dari penilaian yang menganggap bahwa lembaga ini adalah lembaga pemerintahan otoriter yang sangat menghambat tumbuhnya demokrasi, karena lembaga ini sangat mengedepankan pendekatan keamanan dengan berbagai pembatasan-pembatasan terhadap civil society. Sosialisasi kewaspadaan nasional untuk mengantisipasi berbagai bentuk ancaman dalam rangka penciptaan keamanan yang dilakukan oleh lembaga ini menjadikan anggapan lembaga ini sebagai momok demokratisasi. Akibatnnya, pembinaan terhadap kewaspadaan nasional menjadi tidak punya wadah serta tidak punya arah ditengah-tengah lingkungan strategis yang semakin kompleks.

f. Surat Panglima TNI No. B/1305/14/23/SET tanggal 27 juni 2000 tentang dialihkannya tanggung jawab Tar Pad Nas kepada Depdagri
Ketetapan inilah yang menjadikan Depdagri mengambil alih tugas-tugas pembinaan kewaspadaan nasional dengan melakukan sosialisasi tentang potensi ancaman disintegrasi bangsa ditengah-tengah badai multi krisis bangsa.

g. Kep Mendagri No, 40 th 2001 tentang penugasan kepada Dirjen Kesatuan Bangsa untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi tehnis dibidang kesatuan bangsa.
Ketetapan inilah yang menjadikan Depdagri harus merumuskan konsepsi implementasi kewaspadaan nasional yang pada gilirannya diharapkan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

h. SE Mendagri No. 8933/2877/SE tanggal 16 Desember 2002 tentang pelaksanaan kegiatan penataran Ketahanan Bangsa
Surat inilah yang diharapkan mampu menjadi dasar sosialisasi kewaspadaan nasional untuk muara kesatuan bangsa dan ketahanan bangsa dari berbagai bentuk ancaman.

i. Pasal 7 PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Provinsi, dan Pemerintahan daerah kabupaten/Kota.
Pasal 7 PP 38/2007 ini, menjadi semacam payung hukum yang sangat strategis bagi pemerintahan di tingkat pusat sampai dengan daerah dalam melakukan kewajibannya untuk waspada terhadap berbagai bentuk ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara, pada tataran nasional maupun masing-masing daerah.

c. Konsep Dasar kewaspadaan Nasional
Kewaspadaan nasional memberikan gambran secara langsung terhadapkualitas nasionalisme. Berikut adalah konsep – konsep (teori) nasionalisme yang disampaikan beberapa tokoh yang mendasari pentingnya kewaspadaan Nasional :

1 . Teori Ernest Renan
Teori ini menyatakan bahwa etniksitis tidak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme, jadi nasionalisme bisa jadi dalam suatu komunitas yang multi etnis, persatuan agama juga tidak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme. Persatuan bahasa mempermudah perkembangan nasionalisme tetapi tidak mutlak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme. Dalam hal nasionalisme, syarat yang mutlak dan utama adalah adanya kemauan dan tekad bersama.
Ernest Renan mengatakan bahwa syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit, yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, dan mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan - pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya . Inti dari teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral (conscience morale).

Menurut teori Ernest Renan, jiwa, rasa, dan kehendak merupakan suatu faktor subjektif dan tidak dapat diukur dengan faktor-faktor objektif. Faktor agama, bahasa, dan sejenisnya hanya dapat dianggap sebagai faktor pendorong dan bukan merupakan faktor pembentuk (consttuief element) dari bangsa. Karena merupakan plebisit yang diulangi terus-menerus maka bangsa dan rasa kebangsaan tidak dapat dibatasi secara territorial sebab daerah suatu bangsa bukan merupakan sesuatu yang statis, tapi dapat berubah-ubah secara dinamis, sesuai dengan jalannya sejarah bangsa itu sendiri.

2. Otto Bauer
Bangsa dalam arti politis adalah sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan ideologi yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan dalam negara, misalnya bangsa Indonesia. Mereka diikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak cukup seperti itu, bangsa yang sudah bernegara, seperti Indonesia perlu menciptakan ikatan-ikatan baru untuk mempersatukan bangsa-bangsa yang ada di dalamnya. Misalnya, bahasa nasional, lambang negara, dasar dan ideologi negara, semboyan nasional, rasa nasionalisme dan patriotisme, serta ikatan lain yang sifatnya nasional. Ikatan baru tersebut menjadi identitas nasional bangsa yang bersangkutan. Identitas nasional sekaligus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa.

3. Ir. Soekarno diperkuat Pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono
Konsep nasionalisme sebagai dasar kewaspadaan nasional dapat ditemukan dengan gamblang dan jernih pada diri, ketokohan, perjuangan, pandangan dan ajaran-ajaran Bung Karno. Pikiran-pikiran besar, gagasan-gagasan monumental, dan ajaran-ajaran Bung Karno yang tercermin dalam “Indonesia Menggugat”, atau dalam “Lahirnya Panca Sila”, atau dalam banyak pidato-pidatonya yang terkumpul dalam buku “Di bawah Bendera Revolusi”, dan “Nawaksara” adalah personifikasi atau pengejawantahan nasionalismenya Bung Karno. Bisa ditamsilkan bahwa Bung Karno adalah simbol atau perwakilan nasionalisme Indonesia.

Sebab, Bung Karno adalah nasionalis terbesar dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam menentang imperialisme, kolonialisme, dan mengantar bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku ini menuju ke kemerdekaan. Di antara banyak tokoh-tokoh besar atau pemimpin dalam sejarah bangsa Indonesia jelaslah kiranya bagi banyak orang bahwa Bung Karno adalah merupakan tokoh nasionalis revolusioner yang banyak sekali memberikan sumbangan dan pengorbanan bagi kepentingan rakyat Indonesia.

Sambutan presiden SBY di depan Kongres Persatuan dan Kesatuan Akumni GMNI pada tanggal 24 Maret 2006 yang menurut Kompas (25 Maret 2006) dalam pidatonya itu ia mengucapkan kalimat-kalimat sebagai berikut :.”Hari ini kita membangun tonggak sejarah baru. Alhamdulillah kaum nasionalis sudah mulai tampil kembali untuk menyelamatkan bangsa kita. Mari dengan Pancasila dan rasa kebangsaan yang tinggi kita bangun negara kita menuju masa depan yang lebih baik. Selamat berjuang. Merdeka!” Hal ini diartikan bahwa beliau mengakui bahwa selama ini (artinya, selama Orde Baru) kaum nasionalis tidak muncul dan tidak dibolehkan punya peran penting dalam banyak hal. Nah, sekarang ia senang bahwa “kaum nasionalis sudah tampil kembali untuk menyelamatkan bangsa.

Presiden SBY juga menyatakan bahwa, ”Nasionalisme masa kini adalah membebaskan Indonesia dari kemiskinan dan keterbelakangan. Nasionalisme, kebanggaan kepada bangsa sendiri, harkatnya, martabatnya, kemuliaannya, itu dapat tercapai jika bangsa kita tidak lagi banyak yang miskin dan terbelakang. Dikatakan disitu, demokrasi tidak akan hidup subur tanpa kesejahteraan dan keadilan sosial. Jangan kita mengabsolutkan dan mendewakan demokrasi. Demokrasi itu sendiri harus bergandengan, tidak boleh jalan sendiri dan mesti hidup bersama-sama dengan peningkatan kesejahteraan rakyat dan peningkatan keadilan sosial”.

d. Bahan Kajan Kewaspadaan Nasional
Bahan yang digunakan sebagai kajian kewaspadaan nasional adalah gejala disintegrasi yang mengiringi proses integrasi masyarakat dan bangsa Indonesia dari masa ke masa. Peristiwa – peristiwa tersebut dapat dijadikan sebagai refleksi kritis dalam kajian Kewaspadaan Nasional, sebagai berikut:

1. Gejala Disintegrasi Sosial dan Politik pada masa Pra – Kemerdekaan :
- Gejala disintegrasi sosio kultural dari masa Kerajaan Hindu-Buddha ke masa Kerajaan Islam.
- Gejala disintegrasi sosial-politik-kultural pada masa Kolonial.

2.Gejala Disintegrasi sosial Politik pada masa Kemerdekaan :
- Gejala Disintegrasi Sosial-Politik pada masa Revolusi Kemerdekaan 1945-1949.
- Peristiwa Tiga Daerah, 1945-1946,
- Peristiwa Gerakan Swapraja Surakarta, 1945-1948
- Peristiwa Revolusi Sosial di Sumatra Utara
- Peristiwa Pemberontakan PKI- Madiun, 1948


Silahkan Download File Microsoft Word .DOC Untuk Melihat Isi Lengkapnya:

Comments

Popular posts from this blog

Laporan Praktikum Biologi Perikanan : Seksualitas Ikan

Makalah Teknik Pengemasan Dengan Kemasan Kertas

Laporan Mikrobiologi Dasar : Identifikasi Jamur