Laporan Koperasi Perikanan : Koperasi Konsumsi
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Dasar
Koperasi perikanan mengabdi ini di bangun karena adanya kesadaran masyarakat yang bergabung dalam keanggotaan koperasi ini, dan koperasi ini di bangun dengan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyatakan pengertian koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-serorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Citra koperasi di masyarakat saat ini identik dengan badan usaha marginal, yang hanya bisa hidup bila mendapat bantuan dari pemerintah. Hal ini sebenarnya tidak sepenuhnya benar, karena banyak koperasi yang bisa menjalankan usahanya tanpa bantuan pemerintah. Tantangan koperasi ke depan sebagai badan usaha adalah harus mampu bersaing secara sehat sesuai etika dan norma bisnis yang berlaku (Hutasuhut, 2001).
Koperasi akan semakin dirasakan peran dan manfaatnya bagi anggota dan masyarakat pada umumnya jika terdapat kesadaran dan kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi. Hal ini secara khusus mengacu pada pemahaman anggota dan masyarakat akan perbedaan hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi anggota atau tidak menjadi anggota koperasi itu (Hariyono, 2012).
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya (Damarwulan, 2011).
1.2 Visi
Meningkatkan taraf ekonomi dan Pembangunan anggota dan masyarakat Perikanan dan Budidaya demi dihasilkannya produk-produk unggulan berbasis hasil perikanan yang bedaya saing.
1.3 Misi
Adapun misi dari koperasi “Perikanan Mengabdi” antara lain sebagai berikut:
1. Menjalankan administrasi secara tertib dan benar
2. Menekankan sikap kekeluargaan dalam menciptakan barang barang produksi
3. Meningkatkan keaktifan seluruh anggota dalam setiap kegiatan koperasi
4. Bersikap profesional dan proporsional dalam mejalankan hak dan kewajiban.
5. Berusaha tidak menyalahi aturang yang ditentuan uu republik Indonesia.
1.4 Kelembagaan
Nama Koperasi : Perikanan Mengabdi
Tanggal Berdiri : 1 Januari 2016
Alamat : Jl. Gajayana no.28b, rt:04, rw:01 desa ketawang gede kecamatan lowok waru kota Malang.
1.5 Susunan Pengurus:
No.
|
Jabatan
|
Nama
|
Masa Kerja
|
1
|
Ketua | Santoni |
2016-2021
|
2
|
Sekretaris | Wulan Septiara |
2016-2021
|
3
|
Bendahara | Agus Bulanto |
2016-2021
|
1.6 Susunan Pengawas :
No.
|
Jabatan
|
Nama
|
Masa Kerja
|
1
|
Ketua | Acmad muslikur ridwan |
2016-2021
|
2
|
Anggota | Robiatul Adawiyah |
2016-2021
|
3
|
Anggota | Rohimatul Adawiyah |
2016-2021
|
1.7 Susunan Pengelola :
No.
|
Jabatan
|
Nama
|
Masa Kerja
|
1
|
Manajer | Akbarudin adi |
2016-2021
|
2
|
Juru Buku | Siskawati |
2016-2021
|
Dukumen lebih lengkapnya (Microsoft Word Document) bisa diunduh di lik berikut ini.
Comments
Post a Comment